KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur menetapkan status tersangka terhadap MHK (56), terduga pelaku praktik aborsi ilegal di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020) melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira membenarkan bahwa MHK (56) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tahapan penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Siang Ini, Polisi Amankan Terduga Pelaku Aborsi di Barito Timur
Sebelumnya, terbongkarnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Anggota Satreskrim Polres Bartim beserta Anggota Polsek Benua Lima melakukan pengungkapan, pada Selasa (18/3) siang sekitar pukul 11.45 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasur, selimut, dokumen, obat-obatan dan seperangkat alat persalinan bidan yang dijadikam barang bukti.
“Pelaku kita amankan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat pelaku diduga sering melakukan aborsi,” tegas Ecky Widi Prawira.
Baca Juga: Dalam 2×24 Jam, Polisi akan Tetapkan Status Terduga Pelaku Aborsi Barito Timur
Menurut Ecky, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bartim. Terhadap pelaku, pihaknya mengenakan Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (tin)
Discussion about this post