KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polisi Barito Timur menetapkan bidan MHK (56) sebagai tersangka kasus dugaan praktik aborsi ilegal. Bagaimanakah kronologis pengungkapan kasus ini?
Kapolres Barito Timur AKBP Hafid Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat itu menyebutkan pada Februari 2020 yang lalu di sebuah mess di salah satu puskesmas di wilayah Bartim, diduga keras telah melakukan praktik aborsi secara illegal,” ujar Ecky.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Barito Timur melakukan penindakan di mess salah satu puskesmas di wilayah Barito Timur itu pada Selasa (17/3).
“Dari hasil penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka atas nama MHK (56) yang merupakan salah satu bidan di Puskesmas tersebut berikut barang buktinya,” kata Ecky.
Adapun barang bukti yang disita antara lain selembar kain sprei warna merah, satu bantal warna merah, selembar handuk warna merah putih, lima spikulum/cocor bebek, empat soundge/pengukur muara peranakan, 40botol ampul obat bius lokal, enam botol vitamin daya tahan tubuh, empat botol obat bius lokal, satu alat tensi digital, dua stetoskop, satu mangkok bengkok, satu senter, 20 kapas tampon, tujuh sendok kuret, tiga unit klem/tang buaya, tiga sendok uteri, enam klem ovum, satu unit HP merk nokia X2, lima keping obat nexitra dan delapan keping obat bundavin.
Pada Rabu (18/3/2020), kurang dari 1×24 jam setelah mengamankan MHK, penyidik Polres Barito Timur pun menaikkan status sang bidan menjadi tersangka. MHK diketahui sebagai seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil.
MHK ditempatkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur di UPTD Puskesmas Pasar Panas. Dia pun menempati rumah dinas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Taniran. Rumah tersebut ditempatinya bersama suami dan anak-anaknya selama bertahun-tahun. (tin)
Discussion about this post