KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Penyidik Satuan Reskrim Polres Barito Timur menetapkan MS (29) sebagai tersangka baru kasus dugaan praktik aborsi di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah. Apa perannya?
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020) melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira menyebutkan MS adalah pengguna jasa alias pasien dari bidan MHK (56).
“MS berperan sebagai pengguna jasa aborsi. Dia pasien yang datang ke rumah tersangka Bidan MHK,” sebut Ecky kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Penyidik menduga, MS bukanlah satu-satunya pasien bidan MHK. Kemungkinan pasien lain masih banyak, baik yang berasal dari Barito Timur atau daerah lain. Ecky menyebutkan bukan tak mungkin para pasien itu juga akan terseret.
Baca Juga: Gawat…Tersangka Praktik Aborsi Ilegal Barito Timur Bertambah
Sebelumnya, terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Anggota Satreskrim Polres Bartim beserta Anggota Polsek Benua Lima melakukan pengungkapan, pada Selasa (18/3) siang sekitar pukul 11.45 WIB.
MHK (56) yang berstatus Bidan PNS UPTD Pukesmas Pasar Panas menempati rumah dinas di Jalan A.Yani nomor 123 RT 02 RW 02 Kelurahan Taniran yang sudah ditempati bertahun-tahunbeserta suami dan anaknya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasur, selimut, dokumen, obat-obatan dan seperangkat alat persalinan bidan yang dijadikam barang bukti.(tin)
Discussion about this post