KALAMANTHANA, Muara Teweh – K alias Nono (38), warga Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan. Pelaku nekad mencatut nama seorang anggota polisi dan mengaku bisa menyelesaikan perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, membenarkan polisi menangkap tersangka Nono, Rabu (18/3) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Yetro Sinseng, Gang. Bahagia, Kelurahan Lanjas.
Menurut Kristanto, Nono melancarkan aksi penipuan pada Februari 2020. Ketika itu, ada seorang wanita bernama Ariny tersangkut masalah hukum di Polres Barut. Pelaku pun berkenalan dengan korban, Sri Paryanti, ibu dari Ariny.
Di depan Sri Paryanti, tersangka berkoar bisa membantu Ariny untuk mencari solusi dan menyelesaikan kasus hukum.
Guna meyakinkan korban, Nono mengaku punya kenalan orang dalam yang dapat mengurus perkara yang sedang dijalani Ariny.
Terbuai kata muluk pelaku Nono, Sri Paryanti memberikan uang kepada tersangka secara bertahap melalui tranfer dengan total Rp. 13.300.000.
Ternyata setelah uang ditransfer kepada Nono, perkara yang sedang dijalani oleh Ariny tetap berjalan, bahkan penyidik Sat Reskrim Polres Barut menangkap dan menahan Ariny.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP. Barang Bukti yang disita polisi berupa satu berkas print out transaksi keuangan rekening milik korban Sri Paryanti.(mel)
Discussion about this post