KALAMANTHANA, Penajam – Empat pemain narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara. Dari keempatnya, polisi menyita barang bukti total 8,54 gram sabu-sabu yang terdiri dari 26 paket.
Keempat pemain narkoba tersebut terdiri dari WP (20), RA (38), HD (28), dan HR (37). Keempatnya diciduk polisi pada Rabu (18/3).
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Dharma Nugraha, Kamis, (19/3/2020), menyebutkan keempatnya diamankan di sebuah rumah di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru. Meski diamankan dalam rentang waktu berbeda, tapi keempatnya dicokok pada hari yang sama.
Dari tangan WP, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tiga paket narkoba jenis sabu seberat 0,98 gram. Sedangkan dari tangan RA, kepolisian berhasil mendapati 21 paket narkoba jenis sabu seberat 7,04 gram.
Kemudian, dari tangan HD juga didapati satu paket sabu dengan berat 0,28 gram dan dari tangan HR diamankan satu paket sabu dengan berat 0,34 gram.
Dharma Nugraga menyebutkan, atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini semua pelaku sudah kita proses hukum,” katanya. (ik)
Discussion about this post