KALAMANTHANA, Sampit – Aparat Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus pembuangan bayi kembar di jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (19/3/2020).
Pengungkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaporan terjadinya kasus pembuangan bayi kembar tersebut. Tak tanggung-tanggung, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel, memimpin langsung tim tersebut.
“Tersangka berhasil kami tangkap di sebuah barak yang ada di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, sekitar pukul 21.00 WIB. Tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi kembar tersebut,” ucap Mohammad Rommel di Sampit.
Rommel bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ahmad Budi Martono, dan Kepala Polsek Baamang, Inspektur Polisi Satu Paramita Harumi, langsung datang ke lokasi. Awalnya NR (25) tidak mengakui perbuatannya dengan berbagai dalih.
Setelah polisi memanggil bidan untuk memeriksa kondisinya, perempuan yang sudah mempunyai dua anak yakni laki-laki dan perempuan ini akhirnya mengakui bayi laki-laki kembar itu adalah bayi yang dilahirkannya, kemudian dibuangnya dalam kardus bekas di tempat pembuangan sampah.
Bayi kembar NR ditemukan warga yang melintas dan mendengar suara tangisan. Kedua bayi laki-laki malang itu kemudian dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk dirawat secara intensif.
“Kasus ini masih kami dalami. Sejauh ini dia mengaku membuang bayinya karena takut dimarahi suaminya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 305 atau 308 KUHP. Iia masih diperiksa penyidik, sekaligus bersama sejumlah saksi,” kata Rommel.
Kondisi kedua bayi itu dalam keadaan sehat. Bayi kembar itu masih dirawat secara intensif di RSUD dr Murjani Sampit hingga kondisinya membaik.
Setelah berita penemuan bayi tersebar, banyak warga yang berniat mengadopsi bayi laki-laki kembar itu, bahkan ada yang berasal dari luar daerah seperti Palangka Raya. Saat ini proses hukum masih berjalan. (ik)
Discussion about this post