KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak peduli sedang pandemi corona, para penjual narkotika terus sibuk melancarkan operasi. Salah satunya Z alias Ijul (40), warga Jalan Angah, Muara Teweh. Dia akhirnya diciduk polisi karena memiliki sabu-sabu 1,14 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto, Kamis (19/3/2020), membenarkan pihaknya menangkap Ijul, Kamis subuh, bersama barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman. Tersangka diciduk di Jalan Angah, Gang Putri Malu, RT 28 Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Saat polisi menggeledah rumahnya, lelaki kelahiran Anjir Serapat ini tak berkutik, karena polisi menemukan barang bukti dua buah paket plastik klip berisikan sabu 1,14 gram, sebuah timbangan, satu Hp merek Samsung type GT-E1272 warna hitam, sebungkus plastik klip kosong, sebuah peniti, sebuah plastik klip ukuran besar, dan sebuah sendok takar.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Ijul digelandang ke Mapolres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mel)
Discussion about this post