KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tak banyak yang tahu Bidan MHK (65) membuka praktik aborsi di rumah dinas Komplek UPTD Puskesmas Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Tak hanya warga biasa, bahkan Kepala UPTD Puskesmas Pasar Panas, Siti Handayani pun mengaku baru tahu setelah MHK diamankan polisi. Dia pun menyatakan sangat terkejut dan tak tahu banyak soal bisnis ilegal yang dilakukan sang bidan sampai rumah dinas itu digerebek aparat.
“Yang jelas bidan MHK betul bekerja di puskesmas menjadi bidan dan berjaga di UGD,” akunya.
Ketika ditanya terkait rumah dinas sebagai praktik terselubung aborsi, Siti tidak hendak menjawab. Pihaknya hanya menyampaikan jika praktik bidan pada umumnya mesti dilengkapi dan mengantongi izin resmi.
“Jika dilihat harus standar ada kamar dan ruang khusus bersalin. Tapi sejak saya menjabat 2017 memang belum pernah ke rumahnya,” tutup Siti yang diamini sejumlah pegawai UPTD Puskesmas Pasar Panas ini.
Sebelumnya, terbongkarnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Anggota Satreskrim Polres Bartim beserta Anggota Polsek Benua Lima melakukan pengungkapan, pada Selasa (18/3) siang sekitar pukul 11.45 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasur, selimut, dokumen, obat-obatan dan seperangkat alat persalinan bidan yang dijadikam barang bukti.
“Pelaku kita amankan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat pelaku diduga sering melakukan aborsi,” tegas Kasat Reskrim Polres Barito Timur, Iptu Ecky Widi Prawira.
Menurut Ecky, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bartim. Terhadap pelaku, pihaknya mengenakan Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (tin)
Discussion about this post