KALAMANTHANA, Sampit – Alp (45) sungguh keterlaluan. Persetubuhan yang dilakukan terhadap anak tirinya, Cempaga –sebut saja begitu—(15) diduga sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto menyebutkan Alp mengaku melakukan perbuatan terlarang itu sejak November 2018.
“Saat itu, keadaan rumah sepi. Hanya ada pelaku dengan korban. Sedangkan ibu korban tidak ada ri tumah,” kata Dwi Susanto, Jumat (20/3/2020).
Menurut Dwi Susanto, dalam keadaan rumah sepi itulah pelaku melancarkan aksinya. “Korban sedang tertidur di kamarnya. Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung menggerayanginya hingga terjadilah persetubuhan,” sebutnya.
Sejak saat itu, terang Dwi Susanto, korban harus melayani nafsu bejar ayah tirinya itu berkali-kali. “Sampai akhirnya diketahui korban hamil lima bulan,” ujarnya.
Ibu korban sangat syok mengetahui sang anak hamil. Terlebih, ketika dia tahu, bahwa yang mengamili Cempaka diduga adalah suaminya sendiri.
Baca Juga: Petani Cempaga Ditangkap Polisi, Garap Anak Tiri Sampai Hamil 5 Bulan
Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban bersama kerabatnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cempaga. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menciduk Alp atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pria berprofesi sebagai petani.
Atas perbuatannya ini, Dwi Susanto menerangkan akan menerapkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana. (ik)
Discussion about this post