KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pascatemuan dua pasien positif terpapar Covid-19 di Kota Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah antisipatif baru. Di antaranya, menaikkan status penanganan, dan mengkarantina keluarga kedua pasien yang terpapar flu Corona jenis baru tersebut.
Penetapan perubahan status, update penanganan Covid-19, serta langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah itu disampaikan Gubernur Kalteng melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Leonard S Ampung, Jumat (20/3/2020), di Palangka Raya.
“Hari ini kita mengubah status ‘Siaga’ menjadi ‘Tanggap Darurat’ sejak 20 Maret 2020, terhitung saat pers rilis ini, pukul 16.15 WIB,” terang Leonard kepada wartawan, di Kantor Gubernur Kalteng.
Dia melanjutkan, untuk data terkini penanganan Covid-19 di Kalteng secara lengkap, Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 130 orang. “Terbanyak di Kotawaringin Timur 33 orang,” ujarnya.
Selanjutnya, Pasien Dengan Pengawasan (PDP) total kasus 29 orang. “Dengan progres ‘negatif’ 10 orang, menunggu lab 17 orang, positif 2 orang. Posisi (dirawat) di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya,” tandasnya.
Ditambahkan Leonard, seiring kenaikan status penanganan ini, penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah melalui Gugus Tugas juga semakin ditingkatkan dan masif. Selain untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah flu Corona, hal ini juga dilakukan untuk menghindari kepanikan masyarakat terhadap virus yang berasal dari Wuhan, China itu.
Satu di antaranya adalah membuka ruang isolasi keluarga kedua pasien yang telah dinyatakan positif flu Corona tersebut.
“Khusus bagi keluarga pasien yang sudah dinyatakan positif akan dilakukan perawatan dan pengawasan di Bapelkes Kalteng. Ini ruang monitoring atau karantina ya,” ujar Leonard.
Langkah lain yang dilakukan Gugus Tugas adalah menyiapkan perangkat perawatan di seluruh RS yang menjadi rujukan penanganan Covid-19. (sar)
Discussion about this post