KALAMANTHANA, Buntok – Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran yang menyesuaikan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara.
Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri, Senin (23/3/2020) mengatakan, dalam upaya pencegahan virus corona perlu penyesuaian sistem kerja ASN dilingkup Pemkab Barsel, atau ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
“Agar penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,khusus bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas,diminta untuk tetap melaksanakan tugas dikantor, sehingga semuanya tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Hal tersebut menurut Bupati Eddy Raya, berbeda dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan bagi masyarakat luas, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perhubungan, perpajakan dan perijinan serta unit pelayanan lainnya. Hal tersebut akan di atur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Selain itu Eddy Raya juga mengatakan,bahwa surat edaran yang di keluarkan Pemkab Barsel, efektif dan mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 mendatang dan lebih lanjut akan di evaluasi kembali sesuai dengan kebutuhan.
“Dan apabila ada diantara pegawai yang mengalami kendala pada kesehatan atau sakit,dianjurkan untuk istirahat dan tidak usah masuk kerja, namun tetap segera memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan,” tambah Eddy Raya Samsuri. (fik)
Discussion about this post