KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak mau ambil risiko, meski sudah didisinfektan, DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menunda semua kegiatan rapat mulai 24 Maret sampai dengan 5 April 2020.
Penundaan tersebut diumumkan secara resmi oleh DPRD di papan pengumuman. Berbunyi, bahwa semua kegiatan DPRD yang mengumpulkan orang banyak seperti rapat paripurna, rapat dengar pendapat, dan rapat pembahasan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 5 April 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali pada rapat banmus berikutnya.
Sebelum muncul pemberitahuan tersebut, DPRD Barut masih sempat menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum tiga buah raperda, Senin (23/3/2020) pagi.
Anggota DPRD Kabupaten Barut Sunario, membenarkan adanya pemberitahuan soal penundaan kegiatan rapat di DPRD.(mel)
Discussion about this post