KALAMANTHANA, Muara Teweh – Manajemen PT Nantoy Bara Lestari (NBL) mengklarifikasi pernyataan dua warga yang mengklaim pemilikan lahan seluas 300 hektare. Perusahaan telah membebaskan lahan sejak tahun 2008.
Kepala Teknik Tambang PT NBL Ali Budisantoso, Selasa (24/3/2020), mengatakan perusahaan sudah menyelesaikan pembebasan lahan sejak tahun 2008, sehingga bisa mulai menambang pada tahun 2010. Pembebasan lahan melibatkan Pemdes Pendreh, supaya tak ada tumpang tindih.
“Kami menunggu selama tiga bulan sebelum pembebasan lahan, guna menghindari adanya tumpang tindih. Jadi aneh, setelah delapan tahun, tepatnya pada 2018 kok ada yang baru klaim lahan,” ujar Ari kepada wartawan.
PT NBL juga dua kali menempuh mediasi dengan Kardinato dan Sjafrudin Agani. Mediasi pada tanggal 18 Juli 2018 dan 31 Desember 2019. Selama dua kali mediasi tersebut, penggugat mengakui bahwa PT NBL secara administrasi pembebasan lahan sesuai dengan peraturan. Termasuk pula surat pernyataan yang dimiliki Kardinato tidak mempunyai nomor register dari desa.
Baca Juga: Dua Tahun Caplok Tanah Warga, PT Nantoy Tak Pernah Beri Ganti Untung
Menurut Ari, pihak perusahaan tidak sedikitpun berniat mengadu domba masyarakat, apalagi merusak kohesi sosial warga, hanya lantaran pembebasan lahan. Pembebasan lahan menempuh prosedur dan aturan yang.berlaku. Lahan yang diklaim dua warga tersebut berada di atas lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPHK), sehingga harus mengantongi izin dari Menteri LHK. “Kita sudah dapat izin, sehingga bisa menambang di atas lokasi tersebut,” pungkas Ari.(mel)
Discussion about this post