KALAMANTHANA, Samarinda – Di tengah suasana riuh akibat virus corona, pengedar narkoba jenis sabu-sabu ternyata tak menghentikan aktivitasnya. Buktinya, dua di antaranya diciduk polisi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Arif Budiman memimpin langsung konferensi pers pengungkapan jaringan sabu-sabu yang diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang itu. Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan barang bukri 10 kilogram sabu-sabu dari dua pelaku berinisial D dan A.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kombes Arif Budiman di Mako Polresta Samarinda, Kamis (26/03/2020), ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia, kemudian diselundupkan ke Berau untuk dibawa ke kota Balikpapan.
“Di perjalanan, kami mengamankan sebuah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai oleh kedua pelaku. Mereka terputus mengambil barang di Berau dan tak langsung mengambil di Malaysia. Upah mereka Rp10 juta,” ujar Kapolres Arif Budiman.
Arif menjelaskan kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 10 tahun ke atas atau seumur hidup. (ik)
Discussion about this post