KALAMANTHANA, Palangka Raya – Uskup Palangka Raya, Mgr. A. M. Sutrisnaatmaka, MSF mengimbau umat Katolik di Keuskupan Palangka Raya untuk menghentikan semua pelaksanaan kegiatan Gerejawi/Rohani yang melibatkan banyak orang.
Keputusan tersebut disampaikan sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19, dan mengindahkan himbauan pemerintah dan pihak yang berwewenang untuk menjaga kesehatan.
Dalam surat Uskup Palangka Raya yang ditujukan kepada para Pastor Paroki dan seluruh umat Katolik Keuskupan Palangka Raya, dijelaskan 2 poin dengan dasar keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI dan Surat Keputusan Gubernur Kalteng terkait status siaga darurat bencana pandemi Virus Corona (Covid-19).
Hal itu juga berdasarkan petunjuk perayaan liturgi pekan suci 2020 oleh kongregasi ibadat ilahi dan tata tertib sakrmanen takhta suci prot. N. 153/20, serta setelah mendengarkan masukan-masukan Dewan Keuskupan dan pihak-pihak terkait.
Berikut 2 poin imbauan Uskup Palangka Raya perihal ibadat tanpa umat sekitar paskah terkait virus corona:
Pertama, menghentikan semua pelaksanaan kegiatan Gerejawi/Rohani yang melibatkan banyak orang (seperti; Misa hari Minggu dan Misa Harian, Misa Krisma, Misa di lingkungan dan di stasi, Misa peringatan arwah, Misa Perkawinan, Jalan Salib, Adorasi, pendalaman iman, pelajaran agama, renungan APP, Latihan-latihan Persiapan Pekan Suci, perayaan Sakramen Tobat, kursus-kursus dan Pendalaman iman, Pastoral Care serta pertemuan-pertemuan lainnya).
Mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Dengan demikian, Misa pada hari Minggu, 29 Maret 2020, Perayaan Liturgi selama Pekan Suci 2020 dan Misa pada hari Minggu selanjutnya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 akan dilaksanakan tanpa kehadiran umat secara fisik.
Umat beriman dapat mengikuti Misa secara Online/Live Streaming dari rumah masing-masing. Hal-hal teknis mengenai pelaksanaan Misa online/live streaming diatur oleh Pastor Paroki.
Kedua, apabila ada Paroki yang hendak melaksanakan salah satu kegiatan Gerejawi/Rohani yang melibatkan banyak orang, sebagaimana telah disebutkan pada poin 1, maka Pastor Paroki harus mengadakan konsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten setempat (terkait dengan pengaturan jarak tempat duduk, jumlah umat yang bisa hadir, penggunaan hand sanitizer, dll) dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepolisian (Polres) setempat.
“Keputusan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali berdasarkan perkembangan informasi pandemi Corona (Covid-19) atau ada ketentuan lain dari pihak-pihak yang berwenang,” bunyi surat Mgr. A. M. Sutrisnaatmaka, MSF. (srs)
Discussion about this post