KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sebagai upaya antisipasi virus corona, DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah membatalkan rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas.
Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kapuas bahwa rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2020 tentang penyampaian LKPj Bupati Kapuas tahun anggaran 2019 akan dilaksanakan pada, Senin (30/3/2020).
Namun guna mengantisipasi penyebaran virus corona serta adanya maklumat Kapolri, DPRD Kapuas pun membatalkan rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Kapuas tersebut.
“Iya, rapat paripurna LKPj tanggal 30 Maret itu tidak jadi kita laksanakan karena adanya maklumat Kapolri dalam rangka mencegah virus corona,” kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, saat dihubungi KALAMANTHANA, Jumat (27/3/2020) di Kuala Kapuas.
Dalam agenda kegiatan DPRD Kapuas sesuai revisi jadwal III, DPRD Kapuas setidaknya akan menggelar tiga kali rapat paripurna yaitu rapat paripurna LKPj, paripurna pengumuman nama anggota Pansus LKPj dan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Kapuas tahun anggaran 2019.
Selain rapat paripurna, DPRD Kapuas juga mengagendakan sejumlah rapat seperti rapat fraksi, rapat komisi, rapat Pansus LKPj dan rapat dengar pendapat.
Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah rapat-rapat tersebut juga akan dibatalkan oleh DPRD Kapuas. (is)
Discussion about this post