KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mengingat saat ini Provinsi Kalimantan Tengah, status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran perpanjang proses belajar mengajar dirumah sampai tanggal 14 April 2020.
Surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalteng, tanggal 26 Maret 2020 berisikan beberapa poin diantaranya yaitu: Pengalihan proses belajar mengajar ke rumah pada semua jenjang pendidikan di Kalteng yang semula berakhir pada 31 Maret 2020 diperpanjang hingga tanggal 14 April 2020, atau diperpanjang 14 hari.
Ujian Nasional di Kalteng dibatalkan. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, B dan C akan ditentukan kemudian.
Penentuan kelulusan ditetapkan oleh sekolah berdasrkan hasil rapat dewan guru. Kelulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Dalam surat Gubernur Kalteng tersebut juga dijelaskan terkait kenaikan kelas. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan,tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta menyiapkan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai kewenangannya dengan mengikuti protokol lkesehatan dan mencegah penyebaran Covid 19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasrkan , akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah.
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha Sekolah pada semua jenjang pendidikan melaksanakan tugas dirumah dan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing.
Guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual atau melakukan media online yang memungkinkan. Guru dan siswa tetap berada diwilayah kerjanya masing-masing.
“Pihak sekolah melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan dan halaman di sekolah baik secara mandiri maupun berekrjasama dengan pihak lain,” bunyi poin akhir Surat Gubernur Kalteng tersebut. (srs)
Discussion about this post