KALAMANTHANA, Palangka Raya – Para camat dan lurah se-Kota Palangka Raya diminta aktif melakukan pemantauan dan penindakan terhadap warga sebagai antisipasi potensi penularan Covid-19. Jika terdapat kerumunan warga, camat dan lurah diminta untuk mengupayakan pembubaran.
“Jika ada masyarakat yang masih berkerumun di wilayahnya, harus ditertibkan atau dibubarkan,” pinta Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pada rapat bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan camat/lurah, akhir pekan tadi.
Fairid mengingatkan, peningkatan pasien positif terjangkit Covid-19 di Kota “Cantik” terus mengalami penambahan. Akibatnya, Palangka Raya kini berstatus “zona merah” penyebaran virus penyebab flu Corona jenis baru tersebut.
Wali Kota juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang menyepelekan potensi penjangkitan Covid-19 ini. Karena itulah, Fairid meminta camat dan lurah untuk lebih peka terkait kondisi yang berkembang di masyarakat wilayahnya masing-masing.
“Seiring bertambahnya warga kota Palangka Raya yang dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19), maka peran para camat dan lurah sangat penting dalam mencermati kondisi penduduk di wilayah kelurahannya,”ungkap Fairid.
Pantauan Minggu (29/3/2020) hari ini, dua kegiatan warga Kota Palangka Raya telah dibubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang di dalamnya terdapat elemen kepolisian.
Ketiga kegiatan yang mengumpulkan massa itu adalah resepsi pernikahan warga. Di antaranya, Jalan Pinus Komplek Kelapa Gading, Jalan Akasia Gang Salon, dan Jalan Isaskar Udang, Palangka Raya.
“Hari ini ada 3 titik yang melangsungkan resepsi pernikahan warga dan kita bubarkan,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Dijelaskannya, sebelum melakukan pembubaran kegiatan warga itu, tim sudah melakukan sosialisasi dan memberitahukan kepada warga bahwa acara yang mengundang banyak orang ditiadakan.
“Karena tidak diindahknnya imbauan kami sebelumnya maka kami bubarkan. Walaupun masih kami kasih kesempatan hanya untuk melangsungkan akad nikah saja, setelah itu dibubarkan,” tandasnya. (sar)
Discussion about this post