KALAMANTHANA, Muara Teweh – Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalteng, Pemkab Barito Utara, memperpanjang proses belajar mengajar dirumah sampai14 April 2020.
Perpanjangan libur sekolah atau belajar mengajar di rumah ini dilakukan setelah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tanggal 24 Maret 2020.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/26/Disdik.2020 perihal protokol status tanggap darurat bencana Covid-19 di lingkungan Pendidikan Provinsi Kalteng serta menyikapi antisipasi penyebaran (Covid-19) yang hingga kini masih sangat mengkwatirkan.
Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 juga ditiadakan atau dibatalkan, maka keikutsertaan peserta didik dalam UN tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk sekolah kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Barut, Syahmiluddin A Surapati di Muara Teweh, Senin (30/3/2020) menjelaskan, dengan ditiadakan UN tahun 2020, maka proses penyertaan bagi lulusan kesetaraan paket A setara SD/MI, program kesetaraan paket B setara SMP/MTs dan program kesetaraan paket C setara SMA/SMK/MA akan ditentukan kemudian dalam Surat Edaran Bupati Barut Nomor 421/402/Disdik.2020.
Bagaimana dengan ujian sekolah? US tahun 2020 juga dibatalkan atau ditiadakan. Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya.
Terkait dengan penentuan kelulusan tahun 2020 di satuan pendidikan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal), Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Begitu juga halnya dengan kelulusan SMP sederajat ditentukan juga sama penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan praktik yang diperoleh selama lima semester terakhir, nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kenaikan kelas dilaksanakan sesuai ketentuan yakni untuk ujian akhir semester kenaikan kelas dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya.
“Penerimaan peserta didik baru pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport ditentukan nilai lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapot sekolah,” ujarnya.
Diwajibkan untuk guru agar memberikan tugas akademik kepada peserta dari rumah dan dikumpulkan secara manual dan/atau melalui media online jika memungkinkan. Tenaga pendidik dan kependidikan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing dengan melakukan absensi dan pergantian menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sekolah.
Juga dihimbau kepada pihak sekolah agar menyemprotkan disfektan pada seluruh ruangan sekolah baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Perpanjangan libur sekolah atau belajar mengajar di rumah ini dilakukan setelah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran
Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tanggal 24 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/26/Disdik.2020 perihal protokol status tanggap darurat bencana Covid-19 di lingkungan Pendidikan Provinsi Kalteng serta menyikapi antisipasi penyebaran (Covid-19) yang hingga kini masih sangat mengkwatirkan. (srs)
Discussion about this post