KALAMANTHANA, Muara Teweh – Safrudin alias Safur (61), warga Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan bebas dari penjara 18 hari ke depan. Dia hanya dijatuhi vonis hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Penasihat Hukum Safrudin, Ditta, mengatakan dengan.vonis tersebut, kliennya tinggal menjalani 18 hari tahanan. Sebab, hukuman tersebut dipotong masa tahanan yang sudah dijalani peladang Murung Raya itu.
“Terima kasih kepada majelis hakim. Soal menerima atau tidak, kami punya waktu tujuh hari. Saya bicarakan dengan pihak keluarga,” ujar Ditta.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Parsaoran Nababan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Liberty Barus, yakni tiga tahun penjara ditambah denda Rp3 miliar. Tuntutan ini menjadi pembicaraan luas di seantero Kalimantan karena dinilai mengkriminalkan peladang.
Hakim membacakan sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan Safur bersalah. Dalam pertimbangan antara lain sebagai instrumen pembelajaran bagi masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi warga yang membuka lahan berladang. Adapun hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Perhatian terhadap sidang putusan kasus peladang Saprudin sangat besar. Sedikitnya lima elemen organisasi Dayak, seperti Peperdayak, Fordayak, Gerdayak, dan PLB yang ada di Kalimantan Tengah, hadir di PN Muara Teweh memberikan dukungan kepada peladang tersebut. (mel)
Discussion about this post