KALAMANTHANA, Muara Teweh – Semua pihak merasa lega! Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Safrudin alias Safur (61), seorang peladang asal Kabupaten Murung Raya, Senin (30/3).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Parsaoran Nababan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Liberty Barus, yakni tiga tahun penjara ditambah denda Rp3 miliar. Tuntutan ini menjadi pembicaraan luas di seantero Kalimantan karena dinilai mengkriminalkan peladang.
Baca Juga: Minta Penahanan Peladang Ditangguhkan, Aliansi Masyarakat Adat Ngeluruk ke PN Muara Teweh
Hakim membacakan sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan Safur bersalah. Dalam pertimbangan antara lain sebagai instrumen pembelajaran bagi masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi warga yang membuka lahan berladang. Adapun hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Perhatian terhadap sidang putusan kasus peladang Saprudin sangat besar. Sedikitnya lima elemen organisasi Dayak, seperti Peperdayak, Fordayak, Gerdayak, dan PLB yang ada di Kalimantan Tengah, hadir di PN Muara Teweh memberikan dukungan kepada peladang tersebut. (mel)
Discussion about this post