KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali mengingatkan agar warga tidak melangsungkan resepsi pernikahan yang mengumpulkan banyak massa sementara waktu.
Tim tidak akan segan-segan melakukan pembubaran karena ketentuan ini sesuai dengan protokol nasional untuk mencegah potensi penyebaran flu Corona.
“Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dalam bentuk protokol nasional terkait pencegahan dan penanganan pandemi corona atau Covid-19. Salah satunya larangan mengumpulkan orang banyak seperti acara resepsi pernikahan,” sebut Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, baru-baru ini.
Ketentuan tersebut telah dilakukan pihaknya dengan aksi pembubaran tiga resepsi pernikahan warga Kota Palangka Raya, beberapa hari lalu. Lokasi kegiatan itu antara lain di kediaman warga Jalan Pinus, Jalan Akasia, dan Jalan Isaskar Udang, Palangka Raya.
Emi menambahkan, sosialisasi demikian sebenarnya sudah disampaikan tim sejak jauh hari kepada masyarakat “Kota Cantik”. Dalam sosialisasi itu, disebutkan bahwa tindakan pembubaran tidak disertai kompensasi dalam bentuk apapun termasuk uang ganti rugi.
“Bahkan, dalam maklumat Kapolri, masyarakat bisa dipidanakan satu tahun penjara bila tetap bersikeras melanggar aturan tersebut,” tegasnya. (sar)
Discussion about this post