KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya berupaya semaksimal mungkin memutus rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya dengan menekankan ke masyarakat pentingnya sosial distancing maupun physical distancing.
Implementasi dari pembatasan interaksi sosial dan fisik itu adalah dengan membubarkan aktivitas berkumpulnya massa seperti resepsi pernikahan, kafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan, maupun pasar dadakan.
“Sikap tegas yang dilakukan tim gugus tugas Covid-19 tidak lain untuk kebaikan bersama,” ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, baru-baru ini.
Dijelaskan Fairid, masyarakat harus memahami bahwa kebijakan sosial distancing maupun physical distancing ini semata-mata untuk menjaga warga kota agar terhindar dari potensi penjangkitan flu Corona.
“Pemerintah ingin memutus rantai penyebaran virus Corona. Terlebih ada beberapa warga yang dinyatakan positif dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ini yang harus dipahami, bukan berarti pemerintah menghentikan dan melarang segala kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat,” sebut Fairid Naparin.
Lebih lanjut wali kota milenial Palangka Raya ini mengimbau, para camat, lurah hingga ketua RT/RW se-Kota Palangka Raya untuk pro aktif melakukan pemantauan dan penindakan terhadap warga sebagai antisipasi potensi penularan Covid-19.
“Jika terdapat kerumunan warga, camat lurah hingga ketua RT/RW dapat melakukan pembubaran. Semuanya tindakan tegas adalah untuk kebaikan bersama ditengah kondisi wabah penularan Covid-19,” tandasnya. (sar)
Discussion about this post