KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganangan Covid-19 mulai memberlakukan semi karantina wilayah mulai Kamis (2/4/2020) hari ini. Dalam status ini, ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan warga “Kota Cantik”.
“Dari hasil pengarahan Tim Gugus Tugas Covid-19, maka dalam 14 hari ke depan Pemkot Palangka Raya memberlakukan semi karantina wilayah untuk pembatasan gerak,”ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani.
Dijelaskan Emi, langkah ini diambil mengingat tren penyebaran virus penyebab flu Corona itu di Kota Palangka Raya kian meningkat, ditambah lagi dengan telah ditetapkannya daerah ini dalam kategori “zona merah” penyebaran Covid-19.
Kondisi tersebut juga semakin memprihatinkan dengan adanya klarifikasi dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bahwa pejabat Sekda Kota dan salah satu kepala Dinas di lingkungan Pemkot positif tertular Covid-19. Bahkan, Wali Kota sendiri mengakui dirinya masuk dalam kategori orang dengan pengawasan (ODP) sehingga memilih untuk mengisolasi diri secara mandiri.
Emi melanjutkan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dijalankan masyarakat kota saat pemberlakuan semi karantina wilayah ini. Di antaranya, segala akses transportasi menuju luar kota akan dipantau, dimonitor dan diperiksa ketat, khususnya di posko pemeriksaan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya bersama institusi TNI dan Polri.
Selanjutnya, aktivitas masyarakat yang mengundang banyak orang seperti, acara hajatan, kegiatan peribadatan di tempat ibadah, pasar tumpah dan lain sebagainya juga tidak diperbolehkan selama semi karantina wilayah ini.
“Perlu diketahui, ada wilayah Palangka Raya yang sudah menjadi bagian atau masuk dalam zona kuning penyebaran Covid 19. Seperti Kelurahan Sabaru, maka itu masyarakat harus menjaga jarak, menghindar dari tempat keramaian yang sifatnya menjadi tempat berkumpul massa,” tutur Emi.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini menambahkan, untuk para ketua RT/RW diingatkan untuk tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Tempat pelayanan dari perangkat RT/RW ini diarahkan di teras rumah, disediakan fasilitas cuci tangan, dan pelayanan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB malam.
“Ketua RT/RW diharap proaktif mengimbau warga agar tetap berada di rumah, kecuali ada keperluan mendesak,” ujar Emi.
Selain itu, Emi juga mengingatkan kembali agar seluruh lapisan masyarakat waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19 ini.
“Terutama kepada warga yang telah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit, maupun warga yang sakit setelah melakukan perjalanan (dari luar daerah) agar dapat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” imbaunya. (sar)
Discussion about this post