KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pembatasan arus masuk orang-orang dari luar daerah, baik melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara. Warga yang datang sejak pemberlakukan aturan ini harus menjalani konsekuensi, mulai dari isolasi, pengkarantinaan, hingga tindakan medis.
Kebijakan Pemprov yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng tertanggal 31 Maret 2020 ini merupakan salah satu upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.
Menurut Gubernur Sugianto Sabran, langkah ini mendesak dilakukan mengingat fakta bahwa seluruh pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Kalteng memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah, khususnya wilayah terdampak penyebaran virus penyebab flu Corona jenis baru itu.
Secara lengkap, SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/94/2020 menetapkan lima ketentuan. Pertama, memberlakukan upaya pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng.
Kedua, penerapan pembatasan tersebut dilakukan dengan pencegahan penumpang yang masuk ke Kalteng melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara. Warga yang masuk akan menjalani masa isolasi, karantina, maupun tindakan medis.
Ketiga, tindakan pembatasan dan pencegahan tersebut sepenuhnya ditangani sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Keempat, biaya yang timbul dari kebijakan ini bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Kelima, ketentuan ini diberlakukan selama 14 hari setelah penetapan (31 Maret 2020), dan dapat ditinjau kembali setelah dievaluasi. (sar)
Discussion about this post