KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengusulkan keringanan pajak rumah makan. Kondisi ini akibat dampak dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan daerah. Sebab, saat ini aktivitas rumah makan ikut terdampak.
“Kami mengusulkan keringanan untuk rumah makan. Kami mendapat beberapa masukan bahwa aktivitas rumah makan mulai sepi,” kata Toni, Jumat, (03/04/2020).
Toni menambahkan, ini memang tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam kondisi seperti ini mau tidak mau langkah tersebut harus dilakukan.
Ia juga mengungkapkan pihaknya masih mengatur untuk penurunan atau peniadaan pungutan baik iuran retribusi lainnya seperti parkir.
“Karena kebijakan pemerintah pusat juga seperti itu. Banyak keringanan yang diberikan pemerintah pusat pasca penyebaran virus corona ini,” ujar Toni.
Ia menjelaskan, formulasinya nanti akan disusun. Selama ini dari pajak rumah makan itu sekitar pendapatannya di bawah Rp 100 juta.
“Nanti akan dilihat apakah rumah makan yang besar dan kecil itu seperti apa. Tetap ditarik, tetapi dikurangi nilainya, atau memang dihentikan dulu sementara,” ungkapnya. (app)
Discussion about this post