KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terkait pandemi corona (Covid-19), PDAM Kabupaten Barito Utara membebaskan pembayaran rekening air minum selama sebulan, yakni pemakaian air Maret yang dibayarkan April 2020, khusus bagi warga miskin. Bukan kepada semua pelanggan.
Direktur PDAM Muara Teweh Agus Surjanto, Jumat (3/4/2020), mengatakan kebijakan membebaskan pembayaran rekening air minum bagi warga miskin atau istilah PDAM, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada bulan April 2020, sesuai dengan hasil rapat dan keputusan Bupati Barito Utara.
Mengenai kriteria miskin alias masyarakat berpenghasilan rendah, menurut Agus, PDAM Barut memiliki 10 parameter sebagaimana diatur oleh BPPS PAM Pusat, bukan berdasarkan data Dinas Sosial PMD Kabupaten Barut.
Parameter BPPS PAM Pusat antara lain dengan melihat luas tanah, jenis bangunan rumah, fasilitas listrik, dan kepemilikan kendaraan. “Kita sudah punya data sendiri tentang pelanggan tergolong miskin sejak 2018. Kita pun sudah melakukan re-klas, sehingga tinggal mengumpulkan data total dari 11 IKK,” ujar Agus.
Dari 11 Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yang ada, data pelanggan PDAM kategori miskin yang sudah masuk ke PDAM Barut, yakni IKK Lemo sebanyak 49, IKK Lampeong, dan IKK Lahei.
Data lengkap masih ditunggu dari delapan IKK lain, paling lambat pada 6 April 2020. Saat ini jumlah pelanggan PDAM se-Barut 14.758 dengan penghasilan PDAM per bulan sekitar Rp1,8 miliar. “Kami selalu siap menjalankan perintah bupati. Termasuk jika ada rencana perpanjangan menggratiskan pembayaran PDAM,” tukas Agus.(mel)
Discussion about this post