KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bersama para tokoh agama dan unsur Forkopimda, Bupati Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat kembali mengimbau masyarakat di daerahnya terkait pencegahan penyebaran corona virus disease atau Covid-19, Senin (13/4/2020).
Ben Brahim menghimbau, sementara waktu, setiap masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Kapuas agar tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing sampai keadaan sudah dipastikan aman dan akan diberitahukan kembali.
Kemudian tidak melaksanakan kegiatan ibadah atau keagamaan yang melibatkan banyak orang untuk mencegah potensi penyebaran penyakit, khususnya Covid-19.
Masyarakat juga diimbau agar tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak, dan terus meningkatkan pola hidup sehat, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membaca istighfar sebanyak-banyaknya dan membaca amalan lainnya tentang memohon perlindungan kepada Allah SWT.
“Imbauan ini berdasarkan pertemuan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan tokoh agama agama pada 24 Maret 2020 lalu, dan dengan memperhatikan Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia, Surat Edaran Menteri Agama, Maklumat Kapolri, Fatwa MUI, Surat Edaran Bupati Kapuas dan Himbauan MUI Kabupaten Kapuas,” ungkap Ben di halaman Masjid Agung Almukarram Kuala Kapuas.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng ini pun mengharapkan agar imbauan yang disampaikannya tersebut dapat menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kapuas dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Imbauan ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi berbagai keadaan yang terjadi sebagai salah satu bentuk perlindungan keselamatan dan kesehatan pada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas terhadap penyebaran Covid-19,” pungkas Ben Brahim. (is)
Discussion about this post