KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang warga Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diringkus polisi. Apa pasal? Tak jauh-jauh dari persoalan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga tersebut dikenal sebagai Rombo. Pria berusia 33 tahun itu adalah warga Jalan Tajahan Huang, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kapuas. Dia diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Minggu (12/4).
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, menyamapikan Rombo ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan. “Rombo ditangkap di Jalan Walter Tarung, Desa Timpah, Kecamatan Timpah bersama beberapa barang bukti,” ungkap Suherman, Rabu (15/4/2020).
Polisi menemukan dua paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,44 gram, satu plastik klip kecil, dan satu kotak rokok sebagai barang bukti.
Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Suherman. (ik)
Discussion about this post