KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi Barito Utara melakukan pemeriksaan awal terhadap RF alias Roni (33) dan MI alias Ja (38), tersangka pelaku pencabulan terhadap Putri (17, bukan nama sebenarnya) di Muara Teweh. Terungkap bagaimana Roni menawarkan Putri kepada Ja.
Pemeriksaan terhadap Roni dan Ja dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Rabu (15/4/2020) pagi. Pantauan KALAMANTHANA, penyidik Unit PPA memeriksa Ja yang didampingi Penasihat Hukum Kotdin Manik. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapatkan pengakuan dari Roni, bahwa setelah menggauli Putri, dia keluar melalui jendela. Ia lalu menawarkan korban kepada Ja untuk masuk lewat jendela.
Baca Juga: Saat Roni dan Ja Diperiksa, Putri Datangi Mapolres Barito Utara, Ada Apa?
“Aku sudah selesai. Kalau kamu mau, nanti saya jaga,” demikian obrolan dua pelaku seperti dikutip oleh polisi.
Ja yang semula sedang asyik bekerja, akhirnya tergoda bujukan Roni. Pria yang bekerja sebagai tukang ini nengakui sekali menggagahi korban, tanpa adanya paksaan.
Putri dicabuli Roni dan Ja pada 16 Maret 2020 di sebuah rumah di Muara Teweh. Hampir sebulan kemudian, tepatnya pada 13 April 2020, keluarga korban melayangkan laporan kepada polisi. Polisi bergerak mencari pelaku sesuai dengan informasi yang diberikan korban. Pada Selasa (14/4) sekitar pukul 18.45 WIB, polisi membekuk Roni di pangkalan ojek Jalan Kapten Pierre Tendean (Simpang Karang Jawa), hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres Barut.
Saat ditangkap polisi, Roni buka mulut bahwa bukan dia seorang pelakunya. Muncullah nama Ja. Saat itu juga, polisi kembali bergerak mencokok Ja di Jalan Kenanga, sekitar pukul 19.20 WIB. “Tersangka RF menerangkan bahwa ada juga orang lain yang pernah menyetubuhi atau mencabuli korban yaitu tersangka MI alias JA,” sebut Kristanto.
Ketika diperiksa, polisi berupaya mengungkap profiling pelaku. Ternyata Roni merupakan DPO Satuan Reskrim Polres Barut dalam perkara pencurian water meter (meteran air) milik PDAM Muara Teweh sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/09/V/Res.1.8/2019/Polres Barut tanggal 17 Mei 2019.
Kedua,tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar. (mel)
Discussion about this post