KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua lelaki warga Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, yakni RF alias Roni (33) dan MI alias Ja (39) ditangkap polisi, karena diduga menyetubuhi atau mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP kristanto Situmeang, Rabu (15/4/2020) pagi, membenarkan kedua tersangka ditangkap karena diduga kuat telah telah menyetubuhi atau mencabuli korban Putri (17, nama samaran) pada 16 Maret 2020 di sebuah rumah di Muara Teweh.
Menurut Kristanto, kronologis kejadian pada saat kejadian, Senin 16 Maret 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Roni masuk melalui jendela ke rumah korban. Pelaku berhasil mengintimidasi korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Rupanya Roni tidak sendirian, karena Ja sudah menunggu di luar. Begitu Roni keluar, Ja masuk juga lewat jendela dan merudapaksa anak di bawah umur itu sekitar pukul 10.00 WIB.
Putri memberitahukan aib yang dialaminya kepada sang ayah. Pada 13 April 2020, keluarga korban melayangkan laporan kepada polisi. Polisi bergerak mencari pelaku sesuai dengan informasi yang diberikan korban. Pada Selasa (14/4) sekitar pukul 18.45 WIB, polisi membekuk Roni di pangkalan ojek Jalan Kapten Pierre Tendean (Simpang Karang Jawa), hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres Barut.
Saat ditangkap polisi, Roni buka mulut bahwa bukan dia seorang pelakunya. Muncullah nama Ja. Saat itu juga, polisi kembali bergerak mencokok Ja di Jalan Kenanga, sekitar pukul 19.20 WIB. “Tersangka RF menerangkan bahwa ada juga orang lain yang pernah menyetubuhi atau mencabuli korban yaitu tersangka MI alias JA,” sebut Kristanto.
Ketika diperiksa, polisi berupaya mengungkap profiling pelaku. Ternyata Roni merupakan DPO Satuan Reskrim Polres Barut dalam perkara pencurian water meter (meteran air) milik PDAM Muara Teweh sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/09/V/Res.1.8/2019/Polres Barut tanggal 17 Mei 2019.
Kedua,tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
Guna melancarkan jalan penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa dan segera melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.(mel)
Discussion about this post