KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Penetapan adanya kasus positif Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah, menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat dan di media sosial.
Pasalnya penyampaian dari Gugus Tugas Covid-19 bahwa pasien positif tersebut sudah lama tidak tinggal di wilayah Bumi Handep Hapakat, karena berdomisili di Palangka Raya.
Salah satu akun facebook @Siswo Yuwono BPM yang tiada lain adalah Kapolres Pulpis AKBP. Siswo Yuwono Bima Putra Mada yang mempertanyakan penentuan Zona.
Dalam postingan tersebut ditulis akun Siswo Yuwono BPM. ‘Koq bisa ya penentuan zona (hijau, kuning dan merah) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan berdasarkan lokasi ybs tertular ????? Apa supaya kalteng terlihat rata merah semua tiap kabupatennya ?????,
Hari ini diumumkan 1 warga Pulang Pisau positiv corona shg kabupaten pulang pisau jadi zona merah, padahal…….. yg bersangkutan (org yg dinyatakan positif) sehari2 beraktivitas di palangkaraya, dan sdh 6 bulan tdk pernah ke rumahnya di Kab. Pulang Pisau. Saat ada gejalapun di bawa dr rumahnya di palangkaraya ke RS di Palangkaraya tdk ada satu halpun terkait ybs yg mengidentifikasi bhw ybs tertular di Kab. Pulang Pisau. Tapi kenapa di “MERAHKAN” ?????
Saya PERINGATKAN buat siapapun yg berkepentingan, jangan main2 dengan Data apalagi pakai cara2 yg salah. Mata saya masih melek dan saya tidak akan pandang bulu bila terjadi Penyimpangan dalam penggunaan anggaran covid ini. Ingat !!! Ingat !!!
Postingan tersebut langsung disambut ramai warga Netizen, bahkan ada yang membagikan status orang nomor satu di jajaran Polres Pulpis.
Senada dengan Kapolres, Akip Pulpis yang juga mempertanyakan, ditetapkannya Kabupaten Pulang Pisau jadi zona merah pada tanggal 17 April 2020, dia menduga penetapannya tersebut tidak berdasarkan standar penyelidikan epidemiologi Covid-19.
“Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Kabupaten harus segera melakukan penyelidikan epidemiologis berdasarkan riwayat kontak, sehingga PDP yangg dinyatakan postitif diyakini benar2 pernah berdiam diri dan diduga menyebarkan ataupun terpapar di Kabupaten Pulang Pisau. Apabila penetapannya hanya berdasarkan alamat di KTP jelas ini adalah pengkhianatan besar terhadap keilmuan epidemiologi,” tegas Akip, mantan Kabag Humas Setda Pulpis ini.
Ditetapkannya suatu daerah jadi zona merah, kata Akip, jelas memiliki dampak sangat besar baik psikologis masyarakat maupun tindakan, kebijakan dan anggaran penanganan yg menyertai status merah tersebut.
Oleh karena itu, menurutnya, apabila secara epidemiologi Kabupaten Pulang Pisau terbukti tidak seharusnya masuk dalam zona merah secara epidemilogi, maka otoritas wilayah harus berani menolaknya secara tegas.
Melalui akun pribadinya @Ali Damrah mantan pejabat pulpis menambahkan, penerapan zonasi dalam penanganan suatu masalah haruslah berdasarkan analisa komprehensif dengan standar baku.
” Setiap penetapan zonasi pasti akan terkait dengan 3 hal (teknis, ekonomis dan sosial). Konsekwensinya ketiga hal tersebut akan menjadi “pekerjaan rumah” bagi pemerintah,” ujar Ali Damrah.
Dia setuju pulpis berada pada zona merah Covid 19, apabila hal tersebut telah memenuhi standar baku tentang kriteria zonasi tersebut.
Sementara Anggota DPRD Pulpis Tandean Indra Bella melalui akunnya @Tandean turut serta mempertanyakan, ” Itu juga yg menjadi pertanyaan saya, kenapa penentuan zona ditetaplan berdasarkan kesepakatan, apa dasar pemikirannya? Padahal domisili pasien jelas, lokasi terpapar jelas, riwayat bepergian jelas,” tegasnya.
Senada, Anggota DPRD Pulpis Edvin Mandala melalui akunnya @Mdl Edvin mengatakan, “Berarti kalau ada masy. Pulpis ber- KTP domisili di JKT kebetulan ortunya di pulpis berimbas pulpis juga Merah,” kesalnya. (app)
Discussion about this post