KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tiga orang tahanan kabur dari Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas, Kapuas, Kalimantan Tengah. Siapa saja mereka?
Informasi yang beredar, ketiganya adalah Usin bin Mansyah, Sansyah bin Iskandar, dan Masri bin Unan. Mereka melarikan diri pada Rabu (22/4/2020) dinihari.
Usin adalah tahanan dalam kasus penggelapan yang dijerat dengan pasal 372 KUHP. Dia adalah warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kapuas.
Lalu, Masri bin Unan merupakan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. Dia ditahan terkait kasus perkara pencurian dijerat Pasal 363 KUHP.
Sedangkan Sansyah bin Iskandar adalah warga Bantanan, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Dia terlibat kasus perkara pencurian dijerat Pasal 363 KUHP.
Kepala Rutan Klas II B Kuala Kapuas Tony Aji Priyanto belum mau berkomentar terkait kaburnya tiga narapidana tersebut. “Mohon maaf sementara kami tidak bisa memberikan keterangan dulu,” kata Tony di Rutan Klas II B Kuala Kapuas, Rabu. (ik)
Discussion about this post