KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Pulang Pisau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat digelar melalui video conferensi, Rabu (22/04/2020).
Rapat paripurna secara online ini digelar sesuai anjuran dari pemerintah yaitu social distancing dan physical distancing sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sebagaimana diketahui bahwa LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan agenda resmi tahunan yang secara yuridis diatur dalam pasal 71 Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Ini merupakan penyampaian progress report penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan gambarkan kinerja pelaksanaan pembanguan,” ucap Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo.
Bupati Edy Pratowo mengungkapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD karena telah melakukan analisa dan kajian serta pembahasan secara komprehensif terhadap LKPJ yang telah diajukan.
Dikatakan Edy Pratowo, bahwa kerja sama antara pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan masyarakat sangat penting untuk membangun daerah ke arah yang lebih baik.
“Harapan saya, kerja keras ini dapat menciptakan sebuah tata kelola pemerintahan yang baik, bertanggung jawab, mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien,” katanya.
Selain menyampaikan LKPJ tahun 2019, Edy Pratowo juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan Pemkab Pulang Pisau sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, serta rencana selanjutnya yang akan dilakukannya sebagai bentuk tangung jawab dari pemerintah setempat.
“Untuk Covid 19 Pemkab Pulang Pisau melaluu Tim Gugus Tugas telah melakukan beberapa hal seperti sosialisasi, pembentukan Poslap dan beberapa lainnya. Untuk positif saat ini ada 4 orang, PDP ada 2 orang, ODP 8 orang, OTG ada 8 orang,” ungkapnya.
Rapat Paripurna melalui video konferensi ini, dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau didampingi Wakil Ketua I dan II serta Sekretaris Dewan. (app)
Discussion about this post