KALAMANTHANA, Sanggau – Sungguh terlalu. Saat hampir semua orang dicekam kekhawatiran wabah corona, pria ini tenang-tenang saja hendak mengedar narkoba jenis sabu-sabu. Untungnya, polisi akhirnya berhasil mengamankan.
Pria tersebut, TR inisialnya. Dia warga Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Di sebuah warung di Jalan Raya Sosok-Sanggau, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, dia akhirnya diciduk aparat Satuan Narkoba Polres Sanggau.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto, membenarkan penangkapan TR tersebut. Dari penangkapan, aparat mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp4 juta sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sedang plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sejumlah Rp 4 juta,” ujar Suwanto, Jumat (24/4/2020).
Penangkapan terhadap TR, sebut Suwanto, berawal saat masuknya laporan kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau dari masyarakat pada Selasa (21/4) tentang adanya dugaan peristiwa tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
“Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” jelasnya.
Hari itu juga, sekitar pukul 14.00 WIB, menurut Suwanto, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TR di sebuah warung kopi di Jalan Raya Sosok-Sanggau.
“Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp4 juta diduga hasil penjualan narkotika,” tegasnya.
Ditambahkan Suwanto, terduga pelaku bersama selurujh barang bukti, lalu dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post