KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Kota Palangka Raya terus berdampak pada bidang pendidikan. Senin (27/4/2020), Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan memutuskan perpanjangan libur kegiatan belajar mengajar langsung di seluruh sekolah, sejak tanggal 29 April 2020 hingga 25 Juni 2020.
Kebijakan perpanjangan libur ini tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 420/150/BP-SD.03/1v/2020 tertanggal 27 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Akhmad Fauliansyah.
Edaran tersebut telah disampaikan Kepala Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) negeri dan swasta di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
Selain informasi perpanjangan libur kegiatan belajar-mengajar langsung di sekolah, dalam edaran ini juga disampaikan amanat Wali Kota melalui Kadisdik kepada para kepala satuan pendidikan, tenaga pendidik, hingga orangtua/wali para peserta didik.
Amanat itu, antara lain, pihak pendidik tetap berkewajiban menjalankan tugas pengajaran secara tidak langsung (online) agar murid dapat belajar di rumah secara mandiri.
Pendidik juga diminta tidak bepergian ke luar daerah maupun mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun untuk alasan lainnya.
Kemudian, para orangtua/wali murid berkewajiban mengawasi putra-putrinya untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah, serta aktif menginformasikan perkembangan belajar secara mandiri mereka kepada guru kelasnya.
Keputusan perpanjangan libur ini menjadi yang keempat sejak awal merebaknya Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Pihak Disdik juga terus melakukan evaluasi terkait penentuan kapan kegiatan belajar mengajar langsung di sekolah dapat kembali dilaksanakan. (sar)
Discussion about this post