KALAMANTHANA, Muara Teweh – Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Tersangka CS alias Candra (22) asal Barito Timur ditangkap polisi karena menyetubuhi Gadis (13), nama samaran), seorang anak yatim piatu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang didampingi Kepala Unit PPA Ipda Sugiyono, Senin (27/4/2020) pagi, membenarkan, pihaknya menangkap tersangka Candra pada Selasa (21/4/2020). “Tersangka ditangkap karena laporan dari korban,” ujar Kristanto.
Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan korban, penyidik PPA mengetahui tiga kali Gadis disetubuhi oleh pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan di tempat kerja dan kebun karet di wilayah Kecamatan Teweh Tengah selama April 2020. “Keduanya bisa dikategorikan berpacaran. Pelaku beralasan karena hubungan mulai renggang dan dia takut ditinggal Gadis, sehingga pelaku nekat menyetubuhi korban,” kata dia.
Candra dikenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
Guna melancarkan jalan penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa dan segera melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.(mel)
Discussion about this post