KALAMANTHANA, Balikpapan – Dari rutan kembali ke rutan. Begitulah Fajar Kurniawan (34). Hanya, jika sebelumnya dia ke Rutan Klas IIB Balikpapan sebagai petugas, dalam waktu dekat kemungkinan jadi warga binaan. Apa pasal?
Dia terlibat dalam jaringan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Selain Fajar, ada pula Firman (35) dan Abdullah (36). Firman adalah warga binaan yang mengendalikan narkoba dari balik jeruji Rutan Balikpapan, sementara Abdullah seorang kurir.
Direktur Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Skhmad Shaury, menyebutkan pihaknya telah menangkap ketiga terduga pelaku pengedar narkoba itu. Ketiganya, Rabu (29/4/2020) bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi pada Senin 27 April 2020, telah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersangka itu dengan TKP di Sepinggan, Kota Balikpapan,” kata Akhmad Shaury.
Dia menyebutkan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 150 gram.
Terbongkarnya kasus tersebut, kata Akhmad Saury, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Jalan Iswahyudi Sepinggan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Polda Kaltim meluncur dan mengamankan Abdullah.
Dari hasil pengeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari rumahnya di Perum Papan Lestari RT 44 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Setelah ditangkap polisi, Abdullah pun bernyanyi. Barang tersebut milik Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan Balikpapan. Firman dibantu Fajar, petugas rutan yang sehari sebelumnya memasukkan dan menyerahkan narkoba tersebut kepada Firman seberat 400 gram.
Mendapatkan infomasi tersebut, Tim Polda Kaltim kemudian meluncur dan mengamankan Fajar dan dua unit telepon seluler di kos-kosan Sungai Ampal Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah sekitar pukul 16.00 Wita
Kemudian, Tim Polda Kaltim sekitar pukul 19:00 Wita menuju Rutan Balikpapan dan mengamankan Firman serta satu unit telepon seluler. “Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam penjara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Para pelaku disangkkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post