KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, berhasil menggulung kawanan garong spesial sarang walet. Salah satu anggota komplotan masih di bawah umur, tetapi dua pentolan yang juga residivis kabur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Rabu (29/4/2020) siang, membenarkan polisi menangkap dua tersangka pencuri yang dikenal sebagai anggota kelompok Romadi. Keduanya yakni AP alias Adi (26) dan DW (17).
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (28/4) di dua tempat berbeda di Muara Teweh. Saat diperiksa, keduanya mengaku terlibat pencurian sarang burung walet milik korban Mahlansyah di Jalan Permata Anggrek, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh pada Minggu (12/4).
Akibat perbuatan kawanan garong sarang walet tersebut, korban Mahlansyah menderita kerugian sebesar Rp3.365.000.
“Kami masih terus memburu AH dan R. Kedua tersangka tersebut merupakan residivis pencurian sarang burung walet pada tahun 2017, di wilayah hukum Kapuas. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP,” ucap Kristanto.(mel)
Discussion about this post