KALAMANTHANA, Sanggau – Jauh-jauh dari Tangerang, pria ini bermain sabu-sabu di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Polisi pun kemudian meringkusnya.
TSP, warga Tangerang, adalah salah satu dari dua pemain sabu-sabu yang diamankan Polsek Entikong, belum lama ini. Kapolsek Entikong, Novrial Alberti Kombo mengungkapkan penangkapan TSP itu di Mapolsek Entikong, Rabu (29/4).
Novrial menyebutkan ada dua kasus narkoba yang ditangani dan diungkap aparatnya di wilayah hukum Polsek Entikong. Kasus pertama adalah yang melibatkan TSP.
Warga Tangerang itu ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram. Selain TSP, polisi juga menangkap warga Entikong, PP, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,92 gram pada 20 April lalu.
“Hasil pengembangan tersangka berinisial TSP, diketahui sabu-sabu berasal dari Pontianak. Sedangkan tersangka berinisial PP mendapatkan narkotika dari Malaysia. Narkotika dari Malaysia dibawa rekanya PP ke jalan tikus untuk melakukan transaksi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, TSP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan PP dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ik)
Discussion about this post