KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, selama Pandemi Virus Corona Covid-19 ini, akan tetap memperbolehkan pasar mingguan di desa-desa tetap buka tetapi hanya bagi pedagang lokal yang berjualan Sembilan bahan pokok (Sembako).
“Benar, berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah nomor: 500/170/Disdag.III/2020 yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa Se Barito Timur pada tanggal 8 Mei 2020 itu, Pemerintah Kabupaten mempertegas bahwa untuk pasar mingguan di desa-desa tetap diperkenankan buka, sepanjang hanya berjulanan Sembilan bahan pokok (Sembako) saja dan hanya diperkenankan pedagang local saja, tidak boleh mendatangkan pedagang dari luar daerah,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Minggu (10/5/2020)
Menurut Bupati Ampera dalam surat yang edaran yang ditandatangai tanggal 8 Mei 2020 itu, pihaknya tetap menutup pasar mingguan di Pasar Beringin Ampah dan Pasar Temanggung Jayakarti Tamiang Layang, dan hanya mengijinkan pasar mingguan di desa-desa yang buka namun hanya boleh menjual Sembako, lauk pauk dan sayur-sayuran saja itupun hanya boleh mendatangkan pedagang lokal saja.
Ditambahkan Bupati, dengan tetap di ijinkannya pasar mingguan di desa buka, sepanjang para pedagang dan pengunjung pasar mematuhi Sembilan poin protokol jual beli yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Adapun Sembilan poin protokol jual beli di pasar tersebut adalah, partama pembeli sebelum kepasar terlebih dahulu mencatat nama-nama barang yang akan di beli, kedus selalu membawa keranjang tempat meletakan uang sehingga saat transaksi pembayaran tidak kontak langsung, ketiga diupayakan melakukan pembayaran non tunai, dengan meninggalkan cara pembayaran konvensional.
Selanjutnya, kata Bupati poin ke empat pembeli tidak menyentuh barang namun hanya menunjuk barang yang ingin dibeli, kemudian pedagangan yang mengambil dan mengebas barang itu, kemudian kelima pedagan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dilokasi usaha masing-masing, kemudia keenam dianjurkan pembeli belanja seperlunya sehinga mempersingkat waktu dipasar.
Kemudia, lanjut dia, poin ketujuh setelah berbelanja diminta segera pulang kerumah, dan yang kedelapan bagi pedagang makanan dan minuman tidak menyiapkan tempat makan dilokasi tetapi hanya menjual makanan untuk dibungkus atau dikotak, dan yang kesembilan untuk pedagan daging hewan untuk memperhatikan kebersihan hewan yang dijual serta yang kesepuluh pembeli maupun pedagang wajib mengunakan masker.
Pada kesempatan itu Bupati Ampera AY Mebas mengatakan dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban pasar para Kepala Desa /Lurah agar selalu berkoordinasi serta berkerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kapolsek, Danramil. (tin)
Discussion about this post