KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, mendatangi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) setempat untuk konfirmsi dan meminta keterangan serta penjelasan terkait tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2019.
“Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi di negara ini, lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Barito Timur, wajib pengawasan sebagai bahan evaluasi. Karena itu pansus melakukan kunjungan ke BPKAD Bartim untuk melakukan konfirmasi terkait anggaran yang diperuntukan bagi Tunjangan Penghasilan (Tamsil) PNS Tahun 2019,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Barito Timur, Roma Analta di Tamiang Layang, Rabu (13/5/2020).
Menurut Roma Analta, saat ini ada beberapa temuan yang sudah diterima Pansus LKPJ DPRD Barito Timur. Temuan tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena belum rampung seutuhnya. Selain itu, pansus juga akan melakukan evaluasi terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2019 yang sebelumnya disampaikan kepala daerah.
Ditambahkan dia, nantinya hasil evaluasi berupa temuan-temuan yang diterima Pansus LKPJ DPRD Barito Timur akan disampaikan secara resmi ke pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur, secara resmi melalui forum paripurna DPRD. “Untuk sementara belum bisa kita sampaikan karena kerja pansus belum rampung,” imbuhnya.
Dikatakan dia, data-data yang ada di pansus LKPJ DPRD Barito Timur akan dikumpulkan dan dimasukkan dalam data keseluruhan dan akan dilakukan klarifikasikan dengan data-data yang sebelumnya sudah ada pada Pansus LKPJ DPRD Barito Timur. “Pada intinya, kita hanya melihat apakah serapan anggaran sudah sesuai ketentuan atau belum. Misalkan ada yang tidak terrealisasi, maka itu akan menjadi catatan pansus,” ucapnya.
Roma Analta yang adalah politisi dari Partai Gerindra ini juga mengatakan Pansus LKPJ DPRD Bartim yang dibentuk bekerja untuk mencari kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan anggaran. Namun, lebih kepada evaluasi kebijakan dari Pemkab Bartim pada tahun 2019, apakah diperlukan perubahan ada tidak, perlu dipahami bahwa pansus bekerja bukan untuk mencari kesalahan siapa-siapa, hanya mengevaluasi kebijakan berkenaan dengan anggaran sebagaimana tugas pokok dan fungsi DPRD Bartim.
Pada kesempata itu Roma Analta, berujar kalau Pansus LKPJ DPRD Bartim bekerja lebih kurang 30 hari kanlender. Laporan hasil kerja baik berupa rekomendasi dan catatan-catatan akan disampiakan melalui paripurna setelah ada hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Bartim, paling lambat 28 Mei 2020, akan dilaksanakan paripurna tentang laporan hasil kerja Pansus DPRD Bartim. (tin)
Discussion about this post