KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengharapkan semua perusahaan yang ada di daerah itu meskipun tertunda, tetapi wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawannya sebagaiman yang telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Walaupun perusahaan kesulitan keuangan akibat terdampak pandemi virus corona Covid-19, tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk membayar THR walaupun dicicil ataupun terlambat pembayarannya,” kata Bupati Ampera di Tamiang Layang, Kamis (14/5/2020).
Menurut Ampera AY Mebas untuk maksud itu dirinya selaku kepala daerah, telah membuat Surat Edaran Nomor: 560/165/III.I/Disnakertrans tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 Perusahaan dalam masa pandemi virus corona Covid-19, yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Barito Timur.
“Edaran ini dikeluarkan berdasarkan edaran Menteri Tenaga Kerja nomor: M6/HI.00.01/V/2020 Tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemic virus corona covid-19 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 565/42/HI.01/V/Nakertrans Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaman bagi pekerja buruh,” katanya.
Dikatakan Ampera AY Mebas, atas dasar itu dirinya juga mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pembayaran THR, yang intinya supaya semua perusahaan yang ada di daerah itu dapat melakukan pembayaran THR. Meskipun terlambat, wajib dibayarkan serta bisa juga dibicarakan dengan karyawan secara baik-baik.
Pada kesempatan Ampera AY Mebas mengatakan untuk lebih jelasnya sebaiknya semua perusahaan di daerah itu dapat berkoordinasi dengan Disnakertrans Barito Timur tentang teknis pembayaran THR ataupun terkait kendala pembayaran THR, sehingga suasana daerah tetap kondusif. (tin)
Discussion about this post