KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Panahatan Sinaga, menyayangkan adanya penolakan terhadap pemakaman jenazah PDP Covid-19 di Desa Anjir Mambulau Barat beberapa hari lalu.
Menurut Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, bahwa terjadinya penolakan tersebut karena pemahaman masyarakat terhadap prosedur aman penanganan jenazah Covid-19 masih kurang.
Karena itu diharapkan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas serta kepala desa/lurah hingga camat agar lebih gencar lagi mengedukasi masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait prosedur aman penanganan jenazah Covid-19.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman lagi bahwa tidak ada bias dari pemakaman orang yang terpapar Covid-19,” kata Panahatan Sinaga di Pos Induk Covid-19 Jalan Maluku Kuala Kapuas, Jumat (15/4/2020).
Perlu diketahui bahwa untuk penanganan dan pemulasaraan jenazah penderita Covid-19 sudah diatur sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Corona. (is)
Discussion about this post