KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Seorang remaja putri bernama Bunga (16, nama samaran), yang masih berstatus pelajar dan dibawah umur ini mengaku dirinya telah disetubuhi oleh lelaki hidung belang. Mendengar hal itu, orangtua Bunga tak terima dan melapor ke polisi.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syaifullah, Jum’at (15/5/2020) ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku asusila bernama Dedi Haryanto Alias Pikal (32) di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku berhasil di ringkus, Rabu (13/5) dengan dibantu Anggota Buser Polres Bartim dan Polres Tabalong. “Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Adapun kronologis awal mula kejadian pada Kamis (7/5/) sekitar 22.30 WIB malam itu di rumah kontrakan di wilayah Tamiang Layang. Saat itu di rumah kontrakan ada Bunga (korban) serta dua orang temannya, termasuk salah satunya pelaku.
Pelaku yang memberi iming-iming kepada korban sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan badan. Suasana rumah kontrakan tersebut ribut sehingga terdengar oleh warga sekitar. “ketika di datangi oleh warga yang berada di dalam rumah kabur. Sehingga dilaporkan ke Polsek Dusun Timur,” katanya.
Dikatakan Kapolsek, usai menerima laporan anggota piket datang kerumah tersebut dan langsung memintai keterangan akhirnya diketahui keberadaan Bunga dan temannya, serta langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Orang tua korban juga kita panggil, akibat tekanan orang tua, Bunga memgakui bahwa telah berhubungan badan dengan Dedi, orang tua tak terima langsung melanjutkan untuk pelaku di tindak secara hukum,” jelas Syaifullah.
Pelaku yang kini sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman badan. (tin)
Discussion about this post