KALAMANTHANA, Sanggau – Lagi naik angkuran umum dari Pontianak menuju Sanggau, Kalimantan Barat, RD diturunkan polisi di Desa Sungai Ambawang. Ternyata, dia diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD M Th Djaman, Sanggau.
KBO Reskrim Polres Sanggau memimpin langsung penangkapan tersebut pada Selasa (13/5). Empat hari sebelumnya, RD diduga berhasil menggondol sepeda motor jenis Vario di RSUD Djaman.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Yafet E Patabang menyampaikan terduga pelaku diamankan di Desa Sungai Ambawang. Saat itu, pelaku dari arah Pontianak menuju Kabupaten Sanggau.
“Saat diamankan, barang bukti berupa sepeda motor Vario disimpan di belakang rumahnya di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Pelaku diamankan pas arah ke Sanggau naik kendaraan umum,” katanya.
RD bukanlah wajah baru di dunia tindak pidana. Yang bersangkutan, lanjut Yafet, merupakan residivis. Dia pernah melakukan tindak pidana pencurian pada 2008.
“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Vario warna cokelat, jaket dan celana yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana, helm beserta masker yang digunakan tersangka pada saat itu,” ujarnya.
Aksi pencurian itu sendiri dilakukan RD pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 14.00 WIB. CN, pemilik motor, memarkir Vario coklat itu di parkiran RSUD M Th Djaman Sanggau, tempat pelapor bekerja dalam keadaan terkunci stang.
“Saat pelapor akan pulang menggunakan sepeda motor tersebut sekitar pukul 20.10 WIB, dia melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkiran. Kemudian dia dan dibantu satpam yang bekerja di RSUD M Th Djaman Sanggau berusaha untuk mencari, namun tidak ditemukan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, CN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post