KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Warga Desa Anjir merasa data masyarakat miskin atau pekerja rentan terdampak Covid-19 yang rencananya menjadi penerima bantuan dianggap misterius.
Pasalnya, saat melaksanakan rapat musyawarah desa validasi dan penetepan calon peneriman bantuan yang digelar pemerintah desa belum lama ini, data tersebut tidak ditampilkan.
“Saat rapat penetapan data kemarin, kami tidak diperlihatkan data calon penerimanya, tapi kami diminta sepakat. Jadi kami bingung,” kata Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anjir, Pulang Pisau,Melky.
Menurut pihaknya, data tersebut seharusnya transparan sehingga pihak BPD dan warga Desa Anjir dapat melihat dan menilai apakah yang bakal menerima tersebut benar-benar berhak.
“Kalau sembunyi-sembunyi seperti ini menimbulkan kecurigaan banyak orang. Apa bantuan itu tepat sasaran atau untuk para kolega saja?” ungkapnya.
Terpisah Kepala Desa Anjir Pulpis Budung melalui Sekretaris Desa Ambran membantah tudingan dari pihak BPD Desa Anjir dan warga lainnya.
Ia mengaku memang saat rapat perubahan anggaran desa serta musyawarah validasi dan penetapan calon penerima bantuan, pihaknya belum sempat menyajikan data karena keterbatasan waktu.
“Rapat kemarin kan dadakan, jadi kami tidak sempat memprint data. Datanya ada di laptop. Pada saat rapat peserta tidak meminta jadi kami anggap tidak ada masalah,” ucapnya.
Ia menjelaskan ada ribuan warga Desa Anjir yang telah pihaknya usulkan untuk menjadi calon penerima bantuan terdampak Covid 19. Baik bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga desa.
Sementara untuk pengumpulan data tersebut dilakukan oleh pihak RT di wilayah Desa Anjir. “Untuk bantuan penerima bantuan dari desa ada sekitar 225 warga yang telah kami usulkan. Tapi datanya saat ini masih kami cek lagi,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan kriteria calon penerima berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020, yang berhak mendapatkan bantuan yakni orang yang kehilangan mata pencarian, belum dapat PKH, belum dapat BPNT, dan belum dapat kartu prakerja serta orang yang rentan sakit atau memiliki riwayat penyakit menahun, dan orang yang sama sekali belum mendapatkan bantuan.
“Sementara bagi mereka yang tidak boleh mendapatkan bantuan BLT-DD ini, yaitu PNS, pegawai kontrak atau honorer, pegawai BUMD/ BUMN, pegawai pemerintah desa, dan ini khusus BLT-DD,” tutupnya. (app)
Discussion about this post