KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seiring adanya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran per hari ini, Bupati Barito Utara Nadalsyah juga mengeluarkan instruksi baru. Isinya membatalkan Surat Edaran tertanggal 20 Mei 2020.
Dalam Instruksi nomor 450/44/Kesra tanggal 22 Mei 2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalteng, maka Bupati Barut meralat dan menyatakan tidak berlaku SE Bupati tentang kelonggaran pelaksanaan ibadah salat lima waktu, salat Jumat, tarawih, dan salat Ied 1441 H di tengah pandemi virus corona.
Pemkab Barut juga akan menyampaikan sosialisasi untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling dalam menyambut Idul Fitri 1441 H dan tidak melakukan salat Ied berjamaah di masjid-masjid maupun di tanah lapang.
Pemkab Barut menganjurkan kepada warga umat Islam untuk melakukan salat hari raya Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing.
Pemkab Barut terus memonitor penegakan dan pengamanan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(mel)
Discussion about this post