KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kapolsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Iptu Eko Sutrisno, bersama lintas sektoral mensosialisasikan surat edaran menteri agama, fatwa MUI serta maklumat kapolri, instruksi gubernur dan bupati Kapuas terkait pelaksanaan ibadah dimasa pandemi virus corona atau covid-19, Sabtu (23/5/2020).
Sosialisasi dilaksanakan dari desa ke desa yang ada di wilayah Kapuas barat dengan menggunakan pengeras suara portable di sekitar rumah ibadah dan tempat tempat strategis lainnya yang berada di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Sosialisasi atau himbauan tersebut pada intinya berisikan tentang himbauan kepada seluruh warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat untuk sementara waktu ini tidak melaksanakan sholat idul fitri di masjid, langgar, mushola dan lapangan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin lama semakin mengkhawatirkan penyebarannya di Kabupaten Kapuas.
Selain himbauan untuk tidak melaksanakan sholat idul fitri di masjid, langgar, mushola dan lapangan, Kapolsek Polsek Kapuas Barat juga mengimbau kepada warga untuk melaksanakan shola idul fitri di rumah masing- masing.
Kemudian tidak melakukan takbir keliling karena takbir hanya dilakukan di dalam masjid oleh takmir masjid dengan memperhatikan protocol kesehatan.
Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno juga mengimbau warga untuk tidak melaksanakan silaturahmi dengan mudik atau keluar daerah karena silaturahmi dapat memanfaatkan media social, video call dan teknologi digital lainya.
“Imbauan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan himbauan ini bertujuan agar supaya masyarakat kita terhindar dari penyebaran virus covid-19 ini. Semakin kita patuh akan anjuran pemerintah, maka semakin cepat pula penyebaran virus ini terputus dan kita menjalankan hidup normal kembali,” kata Eko Sutrisno. (is)
Discussion about this post