KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dalam waktu singkat, aparat Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad orok di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Bagaimana caranya?
Polisi menerima pelaporan kasus ditemukannya jasad orok tersebut dari Rukmiati pada Minggu (25/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Esok harinya, polisi sudah bisa mengamankan N alias Nat (24) yang diduga sebagai pelaku.
Nat sendiri adalah wanita kelahiran Penda Asem, Barito Selatan. Sehari-hari, dia bekerja sebagai tenaga honorer di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bintang Ninggi I. Tapi, dia tinggal di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan.
Usai mendapat informasi mengenai adanya penemuan mayat bayi di wilayah Desa. Bintang Ninggi II, RT 05, Tim Olah TKP Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan olah TKP dipimpin Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang.
Hasil dari olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar TKP, didapat informasi bahwa ada salah satu warga yang selama ini diduga hamil. Beberapa hari sebelum peristiwa penemuan mayat bayi, warga tersebut jarang keluar rumah.
Mendasari informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personil Sat Reskrim dan Polsek Bukit Sawit, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, pukul 23.50 WIB, menjemput diduga tersangka atas nama Nat dari tempat tinggalnya sementara yaitu di ruang Kelas VI SD Bintang Ninggi II yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah tempat tinggalnya.
Polisi pun melakukan interogasi. Nat akhirnya mengaku melakukan aksi tak terpuji itu, membuang bayinya yang sudah tak bernyawa. (mel)
Discussion about this post